eliyasa rahmatu rayandani

eliyasa rahmatu rayandani
mahasiswa

Sabtu, 21 Maret 2015

BEBERAPA PSAK TERKAIT KEWAJIBAN DAN EKUTAS



PSAK 25 KEBIJAKAN EKUNTANSI , PERUBAHAN ESTIMASI DAN KESALAHAN .
Dalam PSAK 25 yang terkait dengan kewajiban dan ekuitas adalah mengenai
perubahan estimasi akuntansi
Parghrapf 37 . Perubahan estimasi akuntansimengakibatkan perubahan asset dan liabilitas atau terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos asset , liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan
Kesalahan
Kesalahan dapat timbul dalam pengukuran , pengakuan , penyajian dan pelaporan keuangan , kesalahan yang terkait dengan kewajiban dan ekuitas pada terdapat pada
Paragraph 45 . jika tidak praktis menentukan dampak spesifik periode , dari kesalahan pada informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian , maka entitas menyajikan kembali saldo pembuka atas asset , liabilitas , dan ekuitas untuk periode paling awal disaat penyajian kembali retrospektif adalah praktis(periode berjalan)
paragraph 47 jika tidak praktis menentukan jumlah kesalahan (misalnya kesalahan penerapan kebijakan akuntansi ) untuk semua periode lalu, maka entitas menyajikan kembali informasi komparatif secara prospektif sejak tanggal praktis paling awal . hal inin mengabaikan porsi kumulatif penyajian kembali aset, liabilitas, dan ekuitas yang timbul sebelum tanggal itu .
pedoman implementasi
contoh 1. Ketika terjadi penyajian kembali retrospektif kesalahan akibat terjadi salah pencatatan terhadap penjualan
PT BETA
Laporan Perubahan Ekuitas

Modal saham
Saldo laba
total
Saldo per 31 desember
xxxxx
xxxxx
xxxxx
Laba untuk tahun ang berakhir 311 des 20X1 disajikan kembali
-
xxxxx
xxxxx
Saldo per 31 des 20X0
Xxxxx
xxxxx
xxxxx
Laba untuk tahun yang berakhir 31 des 20X2
-
xxxxx
xxxxx
Saldo per 31 des 20X2
Xxxxx
xxxxx
xxxxx




Ketika terdapat kesalahan yang mengakibatkan disajikan kembalinya ekuitas maka ekuitas akan berubah seperti berikut :
Contoh

Dampak pada th berikutnya
(peningkatan) dalam harga pokok penjualan
Xxxxx
Penurunan beban pajak penghasilan
Xxxxx
(penurunan) dalam laba
Xxxxx
(penurunan) dalam Persdiaan
Xxxxx
(penurunan) dalam Utang pajak penghasilan
Xxxxx
(penurunan) dalam ekuitas
Xxxxx

PSAK 51 PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM
Dalam PSAK 51 yang terkait dengan kewajiban dan ekuitas adalah mengenai
 Pengakuan dan pengukuran
penilaian kembali asset dan liabilitas
11. Kuasi reorganisasi dilakukan dengan metode reorganisasi akuntansi , dalam metode ini asset dan liabilitas dinilai kembali sebesar nilai wajar
12.dalam melakukan kuasi reorganisasi , asset dan liabilitas harus dinilai kembali sebesar nilai wajar . proses penilaian kembali asset dan liabilitas ini dapat menghasilkan asset neto yang lebih tinggi atau lebih rendah di bandingkan dengan nilai tercatat sebelum penilaian kembali .
13.nilai wajar asset dan liabilitas ditentukan sesuai dengan nilai pasar . bila nilai paar tidak tersedia maka menggunakan tehnik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik asset dan liabilitas contohnya :
a.nilai sekarang.
b.model penentuan harga opsi
c. penetuan harga matrixs
d. analisis fundamental
14. selisih antara nilai wajar asset dan liabilitas dengan nilai bukunya diakui atau dicatat pada akun selisih penilaian asset dan liabilitas . akun ini akan menambah deficit jika terjadi penurunan nilai asset neto setelah proses penilaian pada nilai wajar. Bila proses penilaian tersebut menyebabkan kenaikan neto , akun selisih penilaian asset dan liabilitas akan digunakan untuk menutup saldo laba negative.
15.selisih penilaian asset dan liabilitas digabung dengan selisih revaluasi asset tetap sebelum digunakan untuk mengeliminasi atau menambah deficit karena pada dasranya selisih revaluasi asset tetap dengan selisih penilaian asset dan liabilitas adalaha sama
Urutan pengeliminasian saldo laba negative
17. pengeliminasian saldo laba negative dilakukan terhadap akun-akun ekuitas dibawah ini dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a.cadangan umum
b.cadangan khusus
c.selisih penilaian asset dan liabilitas (termasuk didalamnya selisih revaluasi asset tetap) dan selisih penilaian yang sejenisnya.(misalnya selisih penilaian efek tersedia untuk dijua , selisih prubahan ekuitas entitas anak / entitas asosiasi dan pendapatan  komprehensif lain).
d. tambahan modal disetor dan yg sejeninsnya sejenisnya (misalnya selisih kurs setoran modal)
e.modal saham
18. apabila selisih selisih penilaian asset dan liabilitas digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negative, maka jumlah yang digunakan untuk menutup deficit tersebut hanya sampai saldo laba menjadi nol .selanjutnya jika terdapat saldo selisih penilaian asset dan liabilitas setetelah digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negative . maka saldo tersebut tetap di sajikan sebagai selisih penilaian asset dan liabilitas dikelompok akun ekuitas.
20.selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan yang timbul dalam konsolidasi entitas asing dalam laporan keuangan konsolidasian bukan  merupakan unsure ekuitas yang dapat dieliminasi dengan saldo laba negative.

PSAK 53 PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM
Dalam PSAK 53 yang terkait dengan kewajiban dan ekuitas adalah mengenai
Pengakuan
07. entitas mengakui barang atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham ketika entitas memperoleh barang atau jasa pada saat tersebut diterima. Entitas mengakui suatu kenaikan terkait diekuitas jika barang atau jasa diterima dalam transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan intrumen ekuitas atau liabilitas jika suau barang dieperoleh dlam transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas
Transaksi pembayaran saham yang diselesaikan dengan ekuitas
10.untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dngan intrumen ekuitas , entitas mengukur brang atau jasa yang diterima dan kenaikan yang terkait diekuitas secara langsung dngan mengacu pada nilai wajar barang atau jasa yang diterima . kecuali jika nilai wajar tersebut tidak dapat diestimasi secara andal.jika entitas tidak dapat mengestimasi nilai wajar brg atau jasa yang diterima secara andal maka entitas mengukur nilai brg dan jasa tersebut dan kenaikan terkait diekuitas secara tidak langsung , degan mengacu pada nilai wajar instrumen yang diberikan .
12. nilai wajar instrument ekuitas tersebut diukur pada tanggal pemberian .
13.nilai wajar dikur pada tanggal entitas menerima barang atau jasa , jika entitas menolak asumsi ini karena entitas tidak dapat mengestimasikan secara andal nilai wajar barang dan jasa yang diterima maka entitas mengukur nilai brg dan jasa tersebut dan kenaikan terkait diekuitas secara tidak langsung , degan mengacu pada nilai wajar instrumen yang diberikanyang dikur pada tanggal entitas menerima barang atau pihak lawan memberikan jasa.


Transaksi atas jasa yang diterima
15.jika instrument ekuitas yang diberikan vest dengan segera , maka pihak lawan tidak diharuskan untuk menyelesaikan priode pemberian jasa tertentu sebelum berhak tanpa syarat atas instrument ekuitas.
16.jika instrument ekuitas diberikan tidak vest sampai dengan pihak lawan menyelesaikan periode pemberia jasa tertentu , maka entitas mengasumsikan bahwa jasa yang diberikan pihak lawan sebgai imbalan pembrian instrument ekuitas , akan diterima dimasa depan seelama periode vesting

Transaksi yang diukur mengacu pada nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan

.penentuan nilai wajar instrument ekuitas  yang diberikan
17.untuktransaksi yang diukur dengan mengacu pada nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan , entitas mengukur nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan pada tanggal pengukuran berdasarkan pada harga pasar , jika tersedia dengan mempertmbangkan syarat dan ketentuan pemberian instrument ekuitas.
18. jika harga pasar tidak tersedia , maka entitas mengestimasi nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan dengan menggunakan teknik penilaian dengan mengestimasi harga instrument ekuitas tersebut pada tanggal pengukuran dalam transaksi yang wajr antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pemahaman yang memadai.

Perlakuan kondisi vesting
20.pemberian instrument ekuitas mungkin bergantung pada pemenuhan kondisi vesting tertentu .
Kondisi vesting mempertmbangkan penyesuaian jumlah instrument ekuitas yang termasuk dalam pengukuran jumlah transaksi sehingga akhirnya jumlah yang diakui untuk brang dan jasa diterima sebagai imbalan instrument ekuitas yang diberikan adalah yang didasarkan pada jumlah instrument ekuitas yang akhirya vest.


Perlakuan kondisi non vesting
23.entitas mempertimbangkan seluruh kondisi non vesting ketikamengestimasi nilai wajar istrumen ekuitas yang diberikan ..oleh karena itu untuk pemberian instrument ekuitas engan kondisi non vesting entitas mengakui barang dan jasa yang dibeikan dari pihak lawan yang telah memenuhi seluruh kondisi vesting yang bukan kondisi vesting kinrja pasar .(missal jasa yang diterima karyawan yang tetap bekerja selama masa tertentu)

Setelah tanggal vesting
25.setelah mengakui barang atau jasa yang diterima sesuai dengan kenaikan terkait ekuitas ,entitas tidak membuat penyesuaian terhadaptotal ekuitas setelah tanggal vesting.

Modifikasi pemberian syarat dan ketentuan instrument ekuitas , termasuk pembatalan dan penyelesaian
30. jika pemberian instrument ekuitas dibatalkan selama periode vesting (selain pemberian yang dibatalkan karena kegagalan memenuhi kondisi vesting)
a. entitas menghitung pembatalan atau pelunasan sbg percepatan vesting dan oleh karena itu segera mengakui jumlah yang seharusnya diakui untuk jasa yang diterima selama masa periode vesting.
b.setiap pembayaran kepada karyawan atas pembatalan atau penyelesaian , pemeberian dicatat sebgai pembelian kembali kepentingan ekuitas , sebagai pengurang ekuitas . kecuali , pembayaran dilakukan melebihi nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan , yang diukurn pada tanggal pembelian kembali .c. jika instrument ekuitas baru diberikan kepada karyawan dan pada tanggal pemberian entitas mengindentifikasi instrument ekuitas baru yang diberikan sebagai pengganti instrument ekuitas yang dibatalkan .

modifikasi terhadap perjanjian pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrument ekuitas

b.42 modifikasi terhadap syarat dan ketentuan instrument ekuitas yang diberikan , atau pembatalan , atau penyelesaian pemberian instrument ekuitas tersebut entitas mengakui sekurang kurang nya jasa yang diterima yang diukur pada nilai wajrar instrument ekuitas tersebut tidak vest karena kegagalan untuk memenhi kondisi vesting pada tanggal pemberian .

 transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan ekuitas
p114 untuk transaksi yang dislesaikan dengan instrument ekuitas yang diukur dengan acuan nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan PSAK 53 paragraf 20 menyatakan bahwa kondisi vesting selain kondisi pasar tidak dipertimbangkan ketika mengestimasi nilai wajar saham atau opsi saham pada tanggal pengukuran (yaitu tgl pmberian dengan transaksi karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa ynag serupa dengan karyawan)
sebaliknya kondisi vestin dipertimbangkan dengan menyesuaikan jumlah instrumen ekuitas yang dimasukan dalam pengukuran jumlah transaksi sehingga akhirnya jumlah yang diakui untuk barang dan jasa yang diterima sebagai imbalan atas  instrumen ekuitas yang dieberikan didasarkan pada jumlah instrumen ekuitas yang akhirnya vest .

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar