PSAK 25 KEBIJAKAN
EKUNTANSI , PERUBAHAN ESTIMASI DAN KESALAHAN .
Dalam PSAK
25 yang terkait dengan kewajiban dan ekuitas adalah mengenai
perubahan estimasi akuntansi
Parghrapf 37
. Perubahan estimasi akuntansimengakibatkan perubahan asset dan liabilitas atau
terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui
dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos asset , liabilitas, atau ekuitas yang
terkait pada periode perubahan
Kesalahan
Kesalahan
dapat timbul dalam pengukuran , pengakuan , penyajian dan pelaporan keuangan ,
kesalahan yang terkait dengan kewajiban dan ekuitas pada terdapat pada
Paragraph 45
. jika tidak praktis menentukan dampak spesifik periode , dari kesalahan pada
informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian , maka entitas
menyajikan kembali saldo pembuka atas asset , liabilitas , dan ekuitas untuk
periode paling awal disaat penyajian kembali retrospektif adalah
praktis(periode berjalan)
paragraph 47
jika tidak praktis menentukan jumlah kesalahan (misalnya kesalahan penerapan
kebijakan akuntansi ) untuk semua periode lalu, maka entitas menyajikan kembali
informasi komparatif secara prospektif sejak tanggal praktis paling awal . hal
inin mengabaikan porsi kumulatif penyajian kembali aset, liabilitas, dan
ekuitas yang timbul sebelum tanggal itu .
pedoman implementasi
contoh 1.
Ketika terjadi penyajian kembali retrospektif kesalahan akibat terjadi salah
pencatatan terhadap penjualan
PT BETA
Laporan
Perubahan Ekuitas
|
|||
|
Modal saham
|
Saldo laba
|
total
|
Saldo per 31 desember
|
xxxxx
|
xxxxx
|
xxxxx
|
Laba untuk tahun ang berakhir 311 des
20X1 disajikan kembali
|
-
|
xxxxx
|
xxxxx
|
Saldo per 31 des 20X0
|
Xxxxx
|
xxxxx
|
xxxxx
|
Laba untuk tahun yang berakhir 31 des 20X2
|
-
|
xxxxx
|
xxxxx
|
Saldo per 31 des 20X2
|
Xxxxx
|
xxxxx
|
xxxxx
|
|
|
|
|
Ketika
terdapat kesalahan yang mengakibatkan disajikan kembalinya ekuitas maka ekuitas
akan berubah seperti berikut :
Contoh
|
Dampak pada th berikutnya
|
(peningkatan) dalam harga pokok
penjualan
|
Xxxxx
|
Penurunan beban pajak penghasilan
|
Xxxxx
|
(penurunan) dalam laba
|
Xxxxx
|
(penurunan) dalam Persdiaan
|
Xxxxx
|
(penurunan) dalam Utang pajak
penghasilan
|
Xxxxx
|
(penurunan) dalam ekuitas
|
Xxxxx
|
PSAK 51
PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM
Dalam PSAK
51 yang terkait dengan kewajiban dan ekuitas adalah mengenai
Pengakuan dan pengukuran
penilaian
kembali asset dan liabilitas
11. Kuasi
reorganisasi dilakukan dengan metode reorganisasi akuntansi , dalam metode ini
asset dan liabilitas dinilai kembali sebesar nilai wajar
12.dalam
melakukan kuasi reorganisasi , asset dan liabilitas harus dinilai kembali
sebesar nilai wajar . proses penilaian kembali asset dan liabilitas ini dapat
menghasilkan asset neto yang lebih tinggi atau lebih rendah di bandingkan
dengan nilai tercatat sebelum penilaian kembali .
13.nilai
wajar asset dan liabilitas ditentukan sesuai dengan nilai pasar . bila nilai
paar tidak tersedia maka menggunakan tehnik penilaian yang paling sesuai dengan
karakteristik asset dan liabilitas contohnya :
a.nilai
sekarang.
b.model
penentuan harga opsi
c. penetuan
harga matrixs
d. analisis
fundamental
14. selisih
antara nilai wajar asset dan liabilitas dengan nilai bukunya diakui atau
dicatat pada akun selisih penilaian asset dan liabilitas . akun ini akan
menambah deficit jika terjadi penurunan nilai asset neto setelah proses
penilaian pada nilai wajar. Bila proses penilaian tersebut menyebabkan kenaikan
neto , akun selisih penilaian asset dan liabilitas akan digunakan untuk menutup
saldo laba negative.
15.selisih
penilaian asset dan liabilitas digabung dengan selisih revaluasi asset tetap
sebelum digunakan untuk mengeliminasi atau menambah deficit karena pada
dasranya selisih revaluasi asset tetap dengan selisih penilaian asset dan
liabilitas adalaha sama
Urutan pengeliminasian saldo laba
negative
17.
pengeliminasian saldo laba negative dilakukan terhadap akun-akun ekuitas
dibawah ini dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a.cadangan
umum
b.cadangan
khusus
c.selisih
penilaian asset dan liabilitas (termasuk didalamnya selisih revaluasi asset
tetap) dan selisih penilaian yang sejenisnya.(misalnya selisih penilaian efek
tersedia untuk dijua , selisih prubahan ekuitas entitas anak / entitas asosiasi
dan pendapatan komprehensif lain).
d. tambahan
modal disetor dan yg sejeninsnya sejenisnya (misalnya selisih kurs setoran
modal)
e.modal
saham
18. apabila
selisih selisih penilaian asset dan liabilitas digunakan untuk mengeliminasi
saldo laba negative, maka jumlah yang digunakan untuk menutup deficit tersebut
hanya sampai saldo laba menjadi nol .selanjutnya jika terdapat saldo selisih
penilaian asset dan liabilitas setetelah digunakan untuk mengeliminasi saldo
laba negative . maka saldo tersebut tetap di sajikan sebagai selisih penilaian
asset dan liabilitas dikelompok akun ekuitas.
20.selisih
kurs karena penjabaran laporan keuangan yang timbul dalam konsolidasi entitas
asing dalam laporan keuangan konsolidasian bukan merupakan unsure ekuitas yang dapat
dieliminasi dengan saldo laba negative.
PSAK 53
PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM
Dalam PSAK 53
yang terkait dengan kewajiban dan ekuitas adalah mengenai
Pengakuan
07. entitas
mengakui barang atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam transaksi
pembayaran berbasis saham ketika entitas memperoleh barang atau jasa pada saat
tersebut diterima. Entitas mengakui suatu kenaikan terkait diekuitas jika
barang atau jasa diterima dalam transaksi pembayaran berbasis saham yang
diselesaikan dengan intrumen ekuitas atau liabilitas jika suau barang
dieperoleh dlam transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan
kas
Transaksi pembayaran saham yang
diselesaikan dengan ekuitas
10.untuk transaksi
pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dngan intrumen ekuitas , entitas
mengukur brang atau jasa yang diterima dan kenaikan yang terkait diekuitas
secara langsung dngan mengacu pada nilai wajar barang atau jasa yang diterima .
kecuali jika nilai wajar tersebut tidak dapat diestimasi secara andal.jika
entitas tidak dapat mengestimasi nilai wajar brg atau jasa yang diterima secara
andal maka entitas mengukur nilai brg dan jasa tersebut dan kenaikan terkait
diekuitas secara tidak langsung , degan mengacu pada nilai wajar instrumen yang
diberikan .
12. nilai
wajar instrument ekuitas tersebut diukur pada tanggal pemberian .
13.nilai
wajar dikur pada tanggal entitas menerima barang atau jasa , jika entitas
menolak asumsi ini karena entitas tidak dapat mengestimasikan secara andal
nilai wajar barang dan jasa yang diterima maka entitas mengukur nilai brg dan
jasa tersebut dan kenaikan terkait diekuitas secara tidak langsung , degan
mengacu pada nilai wajar instrumen yang diberikanyang dikur pada tanggal
entitas menerima barang atau pihak lawan memberikan jasa.
Transaksi atas jasa yang diterima
15.jika
instrument ekuitas yang diberikan vest dengan segera , maka pihak lawan tidak
diharuskan untuk menyelesaikan priode pemberian jasa tertentu sebelum berhak
tanpa syarat atas instrument ekuitas.
16.jika
instrument ekuitas diberikan tidak vest sampai dengan pihak lawan menyelesaikan
periode pemberia jasa tertentu , maka entitas mengasumsikan bahwa jasa yang
diberikan pihak lawan sebgai imbalan pembrian instrument ekuitas , akan
diterima dimasa depan seelama periode vesting
Transaksi yang diukur mengacu pada
nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan
.penentuan nilai wajar instrument
ekuitas yang diberikan
17.untuktransaksi
yang diukur dengan mengacu pada nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan ,
entitas mengukur nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan pada tanggal
pengukuran berdasarkan pada harga pasar , jika tersedia dengan mempertmbangkan
syarat dan ketentuan pemberian instrument ekuitas.
18. jika
harga pasar tidak tersedia , maka entitas mengestimasi nilai wajar instrument
ekuitas yang diberikan dengan menggunakan teknik penilaian dengan mengestimasi
harga instrument ekuitas tersebut pada tanggal pengukuran dalam transaksi yang
wajr antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pemahaman yang memadai.
Perlakuan kondisi vesting
20.pemberian
instrument ekuitas mungkin bergantung pada pemenuhan kondisi vesting tertentu .
Kondisi
vesting mempertmbangkan penyesuaian jumlah instrument ekuitas yang termasuk
dalam pengukuran jumlah transaksi sehingga akhirnya jumlah yang diakui untuk
brang dan jasa diterima sebagai imbalan instrument ekuitas yang diberikan
adalah yang didasarkan pada jumlah instrument ekuitas yang akhirya vest.
Perlakuan kondisi non vesting
23.entitas
mempertimbangkan seluruh kondisi non vesting ketikamengestimasi nilai wajar
istrumen ekuitas yang diberikan ..oleh karena itu untuk pemberian instrument
ekuitas engan kondisi non vesting entitas mengakui barang dan jasa yang
dibeikan dari pihak lawan yang telah memenuhi seluruh kondisi vesting yang
bukan kondisi vesting kinrja pasar .(missal jasa yang diterima karyawan yang
tetap bekerja selama masa tertentu)
Setelah tanggal vesting
25.setelah
mengakui barang atau jasa yang diterima sesuai dengan kenaikan terkait ekuitas
,entitas tidak membuat penyesuaian terhadaptotal ekuitas setelah tanggal
vesting.
Modifikasi pemberian syarat dan
ketentuan instrument ekuitas , termasuk pembatalan dan penyelesaian
30. jika
pemberian instrument ekuitas dibatalkan selama periode vesting (selain
pemberian yang dibatalkan karena kegagalan memenuhi kondisi vesting)
a. entitas
menghitung pembatalan atau pelunasan sbg percepatan vesting dan oleh karena itu
segera mengakui jumlah yang seharusnya diakui untuk jasa yang diterima selama
masa periode vesting.
b.setiap
pembayaran kepada karyawan atas pembatalan atau penyelesaian , pemeberian
dicatat sebgai pembelian kembali kepentingan ekuitas , sebagai pengurang
ekuitas . kecuali , pembayaran dilakukan melebihi nilai wajar instrument
ekuitas yang diberikan , yang diukurn pada tanggal pembelian kembali .c. jika
instrument ekuitas baru diberikan kepada karyawan dan pada tanggal pemberian
entitas mengindentifikasi instrument ekuitas baru yang diberikan sebagai pengganti
instrument ekuitas yang dibatalkan .
modifikasi terhadap perjanjian
pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrument ekuitas
b.42 modifikasi
terhadap syarat dan ketentuan instrument ekuitas yang diberikan , atau
pembatalan , atau penyelesaian pemberian instrument ekuitas tersebut entitas
mengakui sekurang kurang nya jasa yang diterima yang diukur pada nilai wajrar
instrument ekuitas tersebut tidak vest karena kegagalan untuk memenhi kondisi
vesting pada tanggal pemberian .
transaksi pembayaran berbasis saham yang
diselesaikan dengan ekuitas
p114 untuk
transaksi yang dislesaikan dengan instrument ekuitas yang diukur dengan acuan
nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan PSAK 53 paragraf 20 menyatakan
bahwa kondisi vesting selain kondisi pasar tidak dipertimbangkan ketika
mengestimasi nilai wajar saham atau opsi saham pada tanggal pengukuran (yaitu
tgl pmberian dengan transaksi karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa ynag
serupa dengan karyawan)
sebaliknya
kondisi vestin dipertimbangkan dengan menyesuaikan jumlah instrumen ekuitas
yang dimasukan dalam pengukuran jumlah transaksi sehingga akhirnya jumlah yang
diakui untuk barang dan jasa yang diterima sebagai imbalan atas instrumen ekuitas yang dieberikan didasarkan
pada jumlah instrumen ekuitas yang akhirnya vest .